Operasi Yustisi di Aceh Jaring 683 Pelanggar Protokol Kesehatan dalam 2 Hari

Konten Media Partner
14 November 2020 22:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memberhentikan pengemudi yang tidak menggunakan masker dalam razia protokol kesehatan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Senin (2/11). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memberhentikan pengemudi yang tidak menggunakan masker dalam razia protokol kesehatan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Senin (2/11). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Setidaknya 683 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam dua hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan jumlah tersebut merupakan pelanggar di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Sebagian besar dari mereka tidak memakai masker. Mereka yang terjaring razia diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, pelanggar mendapat sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. "Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-Qur'an, dan ada juga yang harus mengutip sampah," kata Saifullah kepada jurnalis, Sabtu (14/11) malam.
Menurut pria yang akrab disapa SAG ini, operasi yustisi meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
“Operasi yustisi protokol kesehatan penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada protokol kesehatan, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID-19,” ujarnya.