Pelaku Pembunuhan Anak yang Cegah Ibunya Diperkosa Terancam 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 13:37 WIB
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di Aceh Timur. Foto: Polres Langsa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di Aceh Timur. Foto: Polres Langsa
ADVERTISEMENT
SB (41 tahun), terduga pelaku pembunuhan anak yang mencegah ibunya dari pemerkosaan di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat pasal berlapis Undang-undang KUHP dan UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Polres Langsa menerapkan Pasal dalam kasus ini yaitu Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (13/10).
Dalam jumpa pers tersebut, SB turut dihadirkan. Ia mengenakan baju tahanan berkelir oranye. SB ditangkap pada Minggu (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB, di Birem Bayeun. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap DN (28 tahun) dan pembacokan anak DN yang masih berusia 9 tahun.
"Saat dilakukan penangkapan oleh tim polisi yang dibantukan masyarakat, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian," ujar Arief.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, pelaku tidak buka suara tentang keberadaan bocah 9 tahun yang disembunyikannya. Alhasil bocah itu ditemukan masyarakat dan aparat pada Minggu sore yang mengapung di sungai.
Kasus kejahatan seksual dan pembunuhan itu bermula ketika seorang pria berinisial SB merangsek masuk ke dalam rumah DN di Bireum Bayeun, pada Jumat (9/10) malam. Di sana DN berdua dengan anak laki-lakinya yang berusia 9 tahun. Sedangkan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Pelaku lalu mencoba memperkosa DN, namun dicegah oleh anak korban. Pelaku lantas membacok anak tersebut dan selanjutnya memperkosa DN. Sesudah itu, pelaku melarikan diri dengan turut membawa anak DN yang mengalami luka bacok. []