news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Usaha di Aceh Diminta Segera Penuhi Komitmen Perizinan Berusaha Lewat OSS

Konten Media Partner
28 Juli 2021 19:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis. Foto: Dok. DPMPTSP Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis. Foto: Dok. DPMPTSP Aceh
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meminta kepada para pelaku usaha untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang diajukan ke sistem Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
"Paling lambat besok, 29 Juli 2021, pukul 24.00 WIB," kata Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).
Marthunis menyebut, Kementerian Investasi/BKPM RI telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan melalui Sistem OSS, kepada pelaku usaha terkait pemenuhan komitmen tersebut.
Ilustrasi pelayanan OSS. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
"Kami mengingatkan juga supaya pelaku usaha di Aceh segera memenuhi komitmen atas izin usaha yang diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan karena lebih menguntungkan," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pemenuhan komitmen dapat dilakukan pada 29 Juli 2021 hingga pukul 24.00 WIB, izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum tanggal 30 Juli 2021 hingga pukul 18. WIB.
"Sebaliknya, bila tidak dapat ditunaikan hingga batas waktu yang diberikan, izin usaha akan diproses dengan sistem OSS Berbasis Risiko," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Marthunis menjelaskan, OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan elektronik yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPKM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Peruzinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, menggantikan OSS versi 1.1.
Ia menambahkan, permohonan perizinan berusaha melalui OSS versi 1.1 masih bisa dilakukan hingga 29 Juli 2021 pukul 24.00, sebelum Kementerian Investasi/BKPM menghentikan operasional sistem OSS versi lawas ini pada 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB. Pelaku usaha hendaknya segera memigrasikan data perizinannya kepada sistem OSS Berbasis Risiko yang soft launching-nya akan dilakukan pada 2 Agustus 2021.
"Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan OSS Berbasis Risiko, Insya Allah akan lebih pasti, mudah, cepat, dan lebih efisien, untuk perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Aceh," ujar Marthunis.
ADVERTISEMENT