Pemerintah Aceh Cabut Edaran Wajib Pakai Stiker di Mobil Pemakai BBM Bersubsidi

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stiker BBM bersubsidi yang telah dicabut penggunaannya di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Stiker BBM bersubsidi yang telah dicabut penggunaannya di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Edaran yang dimaksud adalah program penempelan stiker bagi mobil yang berhak memakai BBM jenis premium, solar bersubsidi di Aceh.
“Selanjutnya, agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.
Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stickering adalah untuk ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.
“Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, dan mobil dengan ron rendah,” kata Mahdinur.
ADVERTISEMENT
Namun dalan penerapannya selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, kata Mahdinur, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut. Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara umum antrian-antrian di SPBU2 di Aceh telah berkurang, dan mengurangi kemacetan.
“Oleh karenanya, dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt Gubernur Aceh mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu,” kata Mahdinur. []