Pemerintah Pusat Serahkan Data Hulu Migas kepada Pemerintah Aceh

Konten Media Partner
17 Juli 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima data hulu migas Aceh dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/7). Foto: Tiara untuk acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima data hulu migas Aceh dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/7). Foto: Tiara untuk acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan serah terima data minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemerintah Aceh, Rabu (17/7). Keterbukaan data hulu migas tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi migas di Aceh.
ADVERTISEMENT
Kegiatan serah terima data hulu migas Aceh yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, dihadiri Kepala Pusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi; Direktorat Jenderal Hulu Migas ESDM, Al Azni Surya; Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Azhari Idris; dan Deputi Perencanaan dan Operasional BPMA, Teuku Muhammad Faisal.
Plt Kepala BPMA, Azhari Idris, dalam sambutannya menyambut baik serah terima data hulu migas dari pemerintah pusat tersebut yang diharapkan bisa membawa dampak positif untuk pengelolaan migas di Aceh. "Data terkait kegiatan migas harus mudah diakses. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan investasi, khususnya di sektor migas. Jadi nantinya menjadi referensi dalam menggencarkan komunikasi dengan investor terkait potensi-potensi migas yang ada di Aceh” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kemudahan akses data, kata Azhari, hal tersebut sebagai sebuah hak istimewa (privilege) bagi Aceh agar dapat melakukan pengelolaan data hulu migas sendiri. Sehingga dapat menunjang kinerja BPMA selaku lembaga pengelola migas di Aceh untuk melakukan studi atau kajian eksplorasi dan menambah potensi migas, yang nantinya bisa membantu meningkatkan iklim investasi migas di Aceh.
Foto bersama seusai serah terima data migas Aceh dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh, Rabu (17/7). Foto: Tiara
Dian Budi Darma dari Dinas ESDM Aceh dalam pemaparannya juga menyambut baik terkait pengelolaan data migas kepada Pemerintah Aceh tersebut. Namun demikian dalam perjalanannya nanti, pihaknya menginginkan adanya komunikasi lebih lanjut mengenai teknis penyimpanan.
“Untuk mekanisme pengelolaan hingga penyediaan data, kami harap adanya komunikasi termasuk soal fasilitas yang diperlukan untuk penyimpanan data semisal pembuatan fasilitas pendukung dan lain sebagainya,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
Terkait keterbukaan data migas tersebut, Kepala Pusdatin ESDM Agus Cahyono Adi berharap data yang diserahkan itu bisa membantu untuk menambah kegiatan eksplorasi dalam meningkatkan iklim investasi migas di Aceh. “Data merupakan media untuk mencari minyak dan gas. Informasinya agar bisa membantu pemerintah supaya cadangan dalam perut bumi bisa dikelola dengan lebih baik,” tuturnya.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ada dua hal utama yang tidak bisa dibuka ke publik yakni hak kekayaan intelektual (intelectual property right) dan strategi bisnis.
Di sisi lain, Pusdatin ESDM mengusulkan penyerahan salinan data olahan digital seismik dan sumur. Nantinya data itu akan dapat digunakan untuk kajian-kajian, baik untuk eksplorasi maupun eksploitasi di Aceh bersama dengan civitas akademik di Aceh.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan misi Pemerintah Aceh dalam menciptakan iklim investasi, diharapkan data terkait hulu migas tersebut bisa bermanfaat dalam proses pengelolaan migas di Aceh.
Azhari menyebut Pemerintah Aceh dan BPMA secara bersama-sama dapat melakukan kajian-kajian pada wilayah terbuka. “Nantinya diharapkan dapat melakukan promosi wilayah kerja di Aceh sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara secara umum dan Aceh secara khusus melalui dana bagi hasil (DBH),” sebutnya.
Reporter: Husaini