Pemerintah Tolak Eks ISIS, Al Chaidar: Pancasila Lebih Kuat dari Ideologi Mereka

Konten Media Partner
17 Februari 2020 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP PHOTO / Ahmad Al-Rubaye
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP PHOTO / Ahmad Al-Rubaye
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan 689 WNI yang sudah bergabung dengan ISIS. Presiden Jokowi juga telah meminta agar dilakukan pendataan terhadap seluruh WNI itu agar mereka tidak masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengamat Terorisme asal Aceh, Al Chaidar, mengatakan penolakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap para WNI mantan ISIS adalah sebuah sikap yang tidak humanis. “Sikap tersebut mungkin dipengaruhi oleh satu ketakutan, bahwa mereka akan mengadakan penyerangan terhadap aparat dan Pemerintah Indonesia,” katanya kepada acehkini, Senin (17/2/2020)
Padahal sebenarnya, kata Al Chaidar, para WNI eks ISIS tersebut adalah perempuan dan anak-anak yang sudah sangat lemah, karena kelelahan berada di Suriah selama bertahun-tahun, dan juga di Irak. Hal ini telah membuat mereka pada akhirnya menyesali kepergian ke Suriah
Al Chaidar. Dok. Pribadi
Al Chaidar menilai, para WNI tersebut telah merasa tertipu oleh fajar kadzib yang dihembuskan oleh promosi kelompok ISIS yang berideologi takfiri tersebut. “Pemerintah mungkin juga takut karena tidak memiliki program deradikalisasi yang efektif untuk menghadapi para mantan ISIS tersebut, atau mungkin juga mereka menyadari bahwa ternyata ideologi takfiri susah dihadapi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Padahal sebenarnya ideologi takfiri sangat lemah dan gampang dikalahkan oleh ideologi Pancasila. “Atau mungkin Pemerintah Indonesia tidak begitu yakin dengan ideologi Pancasila?” tanya Al Chaidar.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan soal pemulangan WNI Eks ISIS, Presiden Jokowi menyebut mereka dengan istilah sebaliknya, yaitu ISIS eks WNI. Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan maksud Jokowi menyebut ISIS eks WNI.
"Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," ujar Dini dikutip kumparan, Kamis (13/2). []
ADVERTISEMENT