Pemilik Dua Senjata Rakitan di Aceh, Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
27 Mei 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata rakitan diduga milik IW. Dok Polsek Wih Pesam, Bener Meriah.
zoom-in-whitePerbesar
Senjata rakitan diduga milik IW. Dok Polsek Wih Pesam, Bener Meriah.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Bener Meriah, Aceh, menangkap IW (38 tahun), diduga pemilik dua senjata rakitan dan 18 butir peluru SSI yang ditemukan warga di kebun tebu, Desa Blang Paku, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
ADVERTISEMENT
Pria asal Blang Paku, itu diciduk aparat kepolisian pada Minggu (26/5) sekitar pukul 13.30 WIB, usai kepergok oleh warga, sedang melakukan pencurian di pasar ikan Desa Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah. Sempat diamankan di Polsek Timang Gajah, IW kemudian diboyong ke Polsek Wih Pesam.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wih Pesam, Ipda M Nasir, menuturkan dari hasil interogasi penyidik, IW mengakui dua senjata api rakitan yang ditemukan pada Jumat pekan lalu, di belakang mesin holer tebu milik warga di Desa Blang Paku, adalah miliknya. “Ia bahkan berencana menjual senjata tersebut ke Sumatera Utara,” kata Nasir, Senin (27/5).
Kepada penyidik, IW mengakui sering menggunakan dua senjata rakitan tersebut untuk melakukan pencurian. "Pengakuan pelaku dari semua hasil curian yang dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli sabu-sabu," kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Menurut Nasir, IW pernah melakukan pencurian di tiga rumah kosong dan satu pabrik pengilingan batu dalam dua pekan terakhir. Sebelum ditangkap polisi IW berencana kabur dari Bener Meriah. "Pelaku berupaya meninggalkan Lampahan Timur dengan menggunakan bus," pungkas Nasir. []
Reporter: Habil Razali