Pemilu 2019, KIP Aceh Masih Dibebani Dua Kabupaten

Konten Media Partner
18 Februari 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pimpinan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pimpinan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh atau di wilayah lain disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengambil alih KIP Kabupaten Simeulue dan KIP Kabupaten Aceh Selatan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019, menyusul belum dilantiknya komisioner terpilih di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini sedikit memberikan beban kepada kami dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2019,” kata Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh kepada Acehkini, Senin (18/2).
Kata Syamsul, sebelumnya KIP Aceh malah menangani empat kabupaten, selain Simeulue dan Aceh Selatan, juga Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah. “Hari ini, komisioner KIP Aceh Tenggara telah dilantik. Selasa besok (19/2), giliran Komisioner KIP Bener Meriah yang dilantik,” katanya.
Kekosongan Komisioner KIP di Simeulu terjadi sejak Juli 2018 lalu. Bupati setempat, Erly Hasyim belum mau melantik komisioner KIP Simeulu terpilih karena adanya persoalan administrasi. Sebagian komisioner terpilih yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap mengikuti seleksi KIP Simuelue, tanpa persetujuan bupati.
Sementara di Aceh Selatan, kekosongan komisioner KIP telah terjadi selama dua bulan karena belum turunnya surat Keputusan dari KPU Pusat. Hal ini disebabkan adanya masukan masyarakat yang menyebutkan ada komisioner terpilih berkaitan dengan partai politik.
Deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 di Aceh (23/9/2018). Foto: Yudi
“Kemungkinan besar tanggal 22 Februari, KIP Aceh Tengah juga akan diambil alih karena komisioner lama telah berakhir masa jabatan,” sambung Syamsul.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisionenr KIP Provinsi Aceh lainnya, Akmal Abzal mengatakan persoalan tersebut harus segera dituntaskan, karena memberatkan tugas mereka. Para komisioner KIP Aceh selain menyelesaikan tugas-tugas tahapan Pemilu 2019 di tingkat provinsi, juga harus mengerjakan tugas-tugas di Kabupaten. “Tapi ini adalah tugas, harus dikerjakan sesuai perintah undang-undang,” kata Akmal.
Soal kedudukan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, Provinsi Aceh mempunyai sejumlah keistimewaan. Selain namanya yang berbeda, seleksi dan pelantikan komisioner KIP tidak dilakukan oleh KPU Republik Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Provinsi Aceh mengikuti aturan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 56 undang-undang tersebut diatur ketentuan komisioner KIP Provinisi, dan KIP Kabupaten/Kota diusulkan (dipilih) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), maupun DPR Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Setelah terpilih komisioner KIP Aceh ditetapkan oleh KPU RI, selanjutnya dilantik oleh Gubernur Aceh, sementara untuk KIP Kabupaten/Kota dilantik oleh Bupati/Wali Kota. []
Reporter: Adi Warsidi