news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemko Banda Aceh Gusur Kios yang Melanggar, Salah Satunya Punya Yatim

Konten Media Partner
22 Juli 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat merubuhkan kios yang melanggar aturan di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat merubuhkan kios yang melanggar aturan di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penggusuran sejumlah bangunan kios yang melanggar aturan, di Jalan Ali Hasyimi, Lamteh, Banda Aceh, Senin (22/7/2019).
ADVERTISEMENT
Selain Satpol PP, penggusuran menggunakan alat berat tersebut dikawal aparat keamanan dari unsur TNI/Polri. “Kami menegakkan aturan, karena bangunan tersebut menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB),” kata Bachtiar, Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kata Bachtiar, ada tujuh pintu bangunan yang digusur. Pihaknya telah memberikan peringatan selama dua minggu lebih kepada pemilik, untuk membongkar bangunannya. Pendekatan secara persuasif telah disampaikan melalui keuchik (kepala desa), dan camat. Karena tidak dipatuhi, pihaknya kemudian meratakan bangunan tersebut.
Lihat video berikut:
Area tersebut nantinya akan menjadi tempat parkir. “Agar tersedianya tempat parkir, untuk kenyamanan masyarakat,” kata Bachtiar.
Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, M Hidayat mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan penertiban bangunan yang melanggar di dalam kota Banda Aceh yang dilakukan secara bertahap. “Untuk memberikan kenyamanan bagi warga Banda Aceh,” katanya.
ADVERTISEMENT
Amatan acehkini di lokasi, dari tujuh pintu bangunan yang digusur, tiga di antaranya masih kosong. Lainnya digunakan warga untuk berjualan. Salah satu pemiliknya adalah Sumiati, janda yang mengakui merawat dua orang anak yatim.
“Bagaimana nasib saya, bagaimana anak yatim yang saya rawat,” katanya saat petugas Satpol PP membantu memindahkan barang-barang di kiosnya sebelum dirubuhkan.
Kios yang ditempati di tanah milik desa itu, digunakan untuk berjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Modalnya digunakan dari dana pensiun almarhum suaminya, sebesar Rp 70 juta. “Dimana saya dapat ganti rugi, saya tidak ikhlas, saya merawat dua anak yatim,” katanya berulang kali kepada petugas. Keluhannya tidak digubris. []
Barang-barang milik Sumiati dikeluarkan dari kiosnya. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Reporter: Adi Warsidi