Pemotor di Aceh Wajib Pakai Masker atau Siap-siap Putar Balik

Konten Media Partner
1 Juni 2020 12:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemotor melintasi razia masker di Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor melintasi razia masker di Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Pengendara sepeda motor di Provinsi Aceh diwajibkan menggunakan masker mulai 2 Juni 2020. Pengendara yang tak bermasker akan diminta putar balik. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Ditlantas Polda Aceh mulai 2 Juni 2020 akan mendisiplinkan masyarakat agar mengenakan masker saat mengendarai kendaraan bermotor," ujar Direktur Direktorat Lalulintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada jurnalis, pada Senin (1/6).
Dicky menyebut selain memakai masker, pengendara motor di Aceh juga diharuskan menjaga jarak fisik. Ditlantas Polda Aceh akan menggelar razia besar-besaran untuk menjaring pengendara yang tak menggunakan masker.
Sosialisasi pakai masker oleh Polisi Lalu Lintas. Dok. Polda Aceh
Pada hari pertama pemberlakuan aturan itu, imbuh Dicky, personel Ditlantas Polda Aceh akan menggelar razia di Kota Banda Aceh. Di antaranya di Simpang Jam, Simpang Lima, Simpang Jambo Tape, Simpang Mesra, dan Simpang Surabaya.
Selain Kota Banda Aceh, razia serupa akan digelar di seluruh kabupaten dan kota di Aceh. "Apabila masih ditemukan pengendara motor tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut akan diputar balik untuk mengambil masker," jelasnya. []
ADVERTISEMENT