Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Koperasi UKM Aceh

Konten Media Partner
7 April 2021 20:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helvizar Ibrahim, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Helvizar Ibrahim, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Helvizar Ibrahim menyampaikan, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021 sudah dibuka. Bantuan kali ini berjumlah sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun Anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," ujar Helvizar dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Rabu (7/4).
Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
"Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota," sebutnya.
Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif kepada 220 pelaku usaha mikro dan kecil dalam kunjungan ke Aceh, (25/8/2020). Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Ia menjelaskan, penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.
ADVERTISEMENT
Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen terdiri dari: Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik/Kepala Desa.
Lebih lanjut, Helvizar menyebutkan, pelaku usaha juga harus mencantumkan nomor telepon seluler. Apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung melalui SMS atau pesan WhatsApp.
"BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 Tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat, 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.
"Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663," sebutnya. []