news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengamat Kritisi Sanksi Baca Alquran bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Aceh

Konten Media Partner
9 Agustus 2020 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga membaca Al-Qu'ran. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga membaca Al-Qu'ran. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerhati Kebijakan Publik, Reza Idria, mengkritisi kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana memberikan sanksi berupa wajib membaca Al-Qur'an (Alquran) bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Di tengah melonjak kasus positif di Tanoh Rencong, pemerintah seharusnya lebih serius menangani wabah dan tak lagi bermain pada level wacana.
ADVERTISEMENT
"Membaca Al-Qur'an itu ibadah, bukan bentuk sanksi atau hukuman. Jangan keliru dalam penempatan. Apakah orang akan menganggap dirinya melakukan kesalahan ketika yang dibebankan malah sesuatu yang selama ini diyakini sebagai ibadah," ujar Reza Idria kepada acehkini, Minggu (9/8).
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh saat ini tengah menggodok sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi warganya yang abai dalam mencegah penyebaran pagebluk. Salah satu bentuk hukumannya adalah wajib membaca Al-Qur'an.
Sanksi itu rencananya akan termuat dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh. Rancangan ini akan disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda dan Bupati atau Walikota se-Aceh, pada Selasa (11/8) mendatang.
Menurut doktor lulusan Universitas Harvard ini, definisi sanksi sudah jelas dan banyak preseden yang bisa dipelajari. Reza menyebut sanksi yang seharusnya diterapkan pemerintah adalah yang memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Teguran tegas oleh aparat dan denda adalah pilihan yang tepat sebagai bentuk sanksi bagi pelanggar protokol," ujarnya.
Reza Idria. Dok. pribadi
Reza menyarankan agar Pemerintah Aceh meniru negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang dinilai berhasil mengontrol penyebaran kasus corona dengan menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Pemerintah Aceh, kabupaten dan kota juga harus memastikan bahwa aparatnya aktif dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga aturan-aturan protokol kesehatan tersebut berjalan," sebutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG, mengatakan rancangan Pergub akan mengatur sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Qur'an.
“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya. []
ADVERTISEMENT