Pengurus PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Ketua Kini Dijabat Pelaksana Tugas

Konten Media Partner
27 Juni 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026 di Aula Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (25/11/2021). Foto: Dok. PMI Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026 di Aula Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (25/11/2021). Foto: Dok. PMI Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026 dibekukan oleh Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla. Karena itu, jabatan ketua kini dijabat pelaksana tugas.
ADVERTISEMENT
Pembekuan ini diketahui setelah Jusuf Kalla mengirim surat persetujuan pada 21 Juni lalu. Warkat itu adalah balasan atas surat PMI Aceh pada 18 Mei lalu. Surat tersebut berkenaan dengan pembekuan pengurus PMI Banda Aceh.
Ketua PMI Banda Aceh masa bakti 2021-2026, Dedi Sumardi, membenarkan surat yang memuat tentang pembekuan kepengurusannya. Ia mengaku tidak tahu alasan pembekuan tersebut. "Itu yang enggak tahu saya," katanya, Senin (27/6).
Setelah pembekuan, PMI Aceh menunjuk pelaksana tugas pengurus PMI Banda Aceh. Antara lain Ketua Edwar M Nur, Wakil Ketua T Ibrahim, dan anggota A Haeqal Asri. Mereka ditugaskan melaksanakan Musyawarah Luar Biasa paling telat tiga bulan setelah keputusan itu ditetapkan.
PMI Aceh juga menugaskan mereka untuk mengembalikan citra PMI Banda Aceh. "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 22 September 2022 atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Banda Aceh," isi surat yang diteken Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, pada 23 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Medio Mei 2022, PMI Banda Aceh heboh karena ada dugaan pengiriman darah donor secara diam-diam ke Tangerang, Provinsi Banten. Menurut Dedi Sumardi pengiriman itu legal dan sesuai aturan. Hasil audit PMI Pusat juga menguatkan hal tersebut.
Kendati demikian, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyelidiki pengiriman darah ini. Sejumlah pengurus diperiksa. Namun sejauh ini polisi belum menentukan kasus tersebut termasuk pidana atau tidak.