Penipuan Modus Dukun, IRT di Aceh Barat Raup Rp 37 Juta dari Korban

Konten Media Partner
1 Oktober 2020 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Meureubo di Aceh Barat saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penipuan berkedok dukun. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Meureubo di Aceh Barat saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penipuan berkedok dukun. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menipu warga dengan modus menjadi dukun pengobatan spiritual. Dari aksinya itu, pelaku meraup duit Rp 37 juta dari korban.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadan, menjelaskan tersangka berinisial RY (31), warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Ia ditangkap pada Senin (28/9).
Vitra menjelaskan, kasus itu terungkap setelah tiga orang korban, yaitu Ayani, Azizah, Rakbiyah melapor ke Polsek Meureubo. Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang lalu menjanjikan korban dengan kesembuhan dan dapat membuat usaha menjadi laris.
IRT di Aceh Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus menjadi dukun pengobatan spiritual. Foto: Siti Aisyah/acehkini
"Pelaku mengiming-iming korban pertama yakni Ayani untuk laris usahanya dengan memberikan emas sebanyak 12 mayam, tapi usahanya masih juga sepi," kata Vitra Ramadan kepada jurnalis, Kamis (1/10).
Kemudian laporan dari korban kedua yakni Azizah, kata Vitra, RY menjanjikan bisa mengobati cucunya yang sakit. RY lalu meminta uang Rp 800 ribu serta 1 mayam emas.
ADVERTISEMENT
"Korban yang ketiga lain lagi, modus pelaku bisa membantu korban agar dapat dana rehap dapur, tapi harus kasih uang sebanyak Rp 2,2 juta untuk biaya administrasinya," jelasnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan berkedok dukun pengobatan spiritual di Aceh Barat, Kamis (1/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
Vitra menyebut, setelah menerima laporan dari korban, polisi bergegas menangkap RY di perumahan Budha Tzu Chi di Desa Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Menurut Vitra, RY melakukan aksinya karena desakan ekonomi.
"Dari hasil penipuan itu pelaku membeli barang-barang perabotan rumah tangga dan sisa uangnya untuk jalan-jalan ke Banda Aceh untuk membeli tas, baju, sepatu serta celana," katanya.
RY kini ditahan di Mapolsek Meureubo. Ia dipersangkakan dengan Pasal 378 ayat 2 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.