Pentingnya Penguatan Lembaga Panglima Laot, Penguasa di Laut Aceh

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 9:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi tarek pukat, tradisi nelayan di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi tarek pukat, tradisi nelayan di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Panglima Laot sebagai lembaga adat yang memimpin masyarakat Aceh dalam urusan kelautan. Lembaga ini telah ada sejak masa kesultanan Aceh, menjadi tradisi kehidupan masyarakat Aceh hingga kini.
ADVERTISEMENT
“Karenanya perlu dilakukan penguatan kelembagaan agar tugas pokok Panglima Laot sebagai ujung tombak penjaga sistem kelautan dapat berjalan dengan baik,” kata Teuku Ahmad Dadek, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, saat membuka pertemuan Panglima Laot se-Aceh, di Ruang Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/10).
Sebagai lembaga adat, keberadaan Panglima Laot diakui dalam sistem pemerintahan di Aceh. Mereka mempunyai hukum adat sendiri, perangkat adat dan tampil membela kepentingan nelayan Aceh. “Ini merupakan perangkat penting yang dihasilkan dari kepercayaan dan tradisi, menyuburkan nilai-nilai dan praktik bijak di masa lampau," kata Ahmad Dadek.
Menurut Ahmad Dadek, lembaga adat di Aceh seperti halnya Panglima Laot, sempat melemah di masa Orde Baru yang diakibatkan pemerataan hukum negara pada masa itu. Penguatan sejumlah lembaga adat di Aceh mulai kembali sejak dikeluarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Teuku Ahmad Dadek. Dok. Pemerintah Aceh
Undang-undang kekhususan Aceh tersebut menjamin Pemerintah Aceh mengurus kembali sejumlah lembaga adat. Salah satunya Panglima Laot, kembali mendapatkan pengakuan negara. Penguatan kembali lembaga yang sudah ada sejak ratusan tahun itu, adalah upaya Pemerintah Aceh untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. "Pertemuan ini adalah langkah awal untuk membenahi lembaga," katanya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan Panglima Laot seluruh Aceh, diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum Panglima Laot di Aceh, serta mampu menghasilkan visi untuk memperkuat sistem kerja.
Sejumlah peranan Panglima Laot bagi masyarakat nelayan Aceh, di antaranya mengatur pengelolaan sumber daya dan lingkungan laut, mengatur tata cara penangkapan ikan, dan pelaksana hukum Panglima Laot, serta sebagai mediator dalam penyelesaian masalah di kalangan nelayan. Juga menjadi penghubung antara nelayan dengan pemerintah.
"Panglima Laot diharaokan dapat meminimalisir pelanggaran pada sistem penangkapan ikan seperti bom ikan, racun dan lainnya harus segera dimusnahkan," kata Dadek.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, mengatakan sistem hukum Panglima Laot merupakan warisan endatu yang masih hidup dan melekat di dalam masyarakat nelayan. “Lembaga Panglima Laot memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya,” katanya. []
ADVERTISEMENT