Penyebab Tewasnya Pegawai KIP Pidie Jaya di Aceh Akhirnya Terungkap

Konten Media Partner
8 November 2019 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kematian. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kematian. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Teka-teki kematian pegawai Komisi Pemilihan Umum atau di Aceh disebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, bernama Herry akhirnya terungkap. Sempat terseret arus sungai, kematian pegawai KIP Pidie Jaya tersebut diduga karena tersengat listrik. Polisi menangkap lima tersangka atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
Herry sebelumnya ditemukan meninggal terseret arus di Krueng Meureudu, Lhok Brok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu, 18 Mei 2019. Saat ditemukan, jenazah pria 35 tahun itu tertahan batu sungai.
Sebelum ditemukan tak bernyawa, Herry sempat dilaporkan hilang dua hari sebelumnya. Korban diduga hanyut terseret arus sungai saat mencari ikan menggunakan kontak listrik dari genset. Kala itu Herry mencari ikan bersama dengan lima temannya.
Berselang enam bulan usai kematian pria yang tercatat warga Gampong Reseb Ara, Jangka, Kabupaten Bireuen itu, Kepolisian Resor Pidie menangkap lima tersangka yang diduga menyebabkan nyawa Herry melayang. Mereka adalah teman Herry saat mencari ikan di sungai.
Lokasi sungai tempat jenazah pegawai KIP Pidie Jaya bernama Herry ditemukan pada 18 Mei 2019. Foto: Dok. BPBD Pidie Jaya
Kelimanya yaitu HAF (41), MUH (32), SUR (40) dan RZ (37), dan TM (30). Mereka sebelumnya berstatus sebagai saksi. Tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka ditetapkan sebagai tersangka. "Telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama, kepada jurnalis, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Eko Rendi, penetapan tersangka kelima teman Herry itu dilakukan usai keluar hasil visum et repertum dari dokter ahli di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh. Hasil visum itu menyebutkan bahwa kematian pegawai KIP Pidie Jaya tersebut akibat dari luka bakar listrik, bukan tenggelam.
Visum tersebut dilakukan atas permintaan dari keluarga Herry. Hasil visum itu menyebutkan bahwa bagian punggung jenazah Herry terdapat bekas lebam kebiruan dan luka bakar seperti terkena arus listrik.
Evakuasi jenazah korban pegawai KIP Pidie Jaya, Herry, yang ditemukan meninggal di sungai, 18 Mei 2019. Foto: Dok. BPBD Pidie Jaya
Masih menurut hasil visum, lebam pada bagian punggung itu diduga atau diperkirakan tempat masuknya arus listrik. "Diduga korban meninggal karena terkena aliran listrik, bukan karena tenggelam," kata Eko Rendi.
Oleh karenanya, kepolisian kemudian menangkap teman Herry yang ikut saat mencari ikan di sungai. Usai ditetapkan tersangka, mereka kini ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan pasal 359 juncto pasal 306 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya dan meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.