Perempuan di Aceh Barat Pingsan saat Dihukum Cambuk 100 Kali

Konten Media Partner
25 Januari 2022 15:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan berinisial WRS di Aceh Barat dievakuasi tim medis ke ambulans untuk mendapat perawatan karena pingsan saat menjalani hukuman cambuk. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan berinisial WRS di Aceh Barat dievakuasi tim medis ke ambulans untuk mendapat perawatan karena pingsan saat menjalani hukuman cambuk. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan terpidana jarimah zina di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pingsan saat menjalani hukuman cambuk. Perempuan berinisial WRS ini dicambuk 100 kali di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (25/1/2022).
ADVERTISEMENT
Perempuan itu bahkan sempat dua kali pingsan. WRS pertama kali pingsan saat menerima sabetan rotan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.
Setelah pingsan yang pertama dia mendapatkan perawatan medis, kemudian WRS dinyatakan sehat dan dicambuk lagi usai dua terpidana lainnya.
Perempuan terpidana kasus zina di Aceh Barat dihukum cambuk 100 kali dalam posisi duduk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (25/1). Foto: Siti Aisyah/acehkini
Eksekusi cambuk terhadap WRS pun kembali dilanjutkan. Ia kembali pingsan untuk kedua kalinya usai menjalani hukuman cambuk ke-100 kali. Seketika itu juga ibunya yang hadir menyaksikan eksekusi cambuk terhadap anaknya menangis histeris.
WRS dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial FW. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Pada eksekusi hukuman cambuk tersebut, dua terpidana pelanggaran syariat Islam juga menjalani hukuman cambuk 100 kali masing-masing AG dan MA. Mereka dihukum cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas jarimah zina.
Pria terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Barat yang divonis bersalah melanggar jarimah zina dihukum cambuk 100 kali dengan posisi berdiri. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus, mengatakan, keempat terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan vonis Mahkamah Syar'iyah Meulaboh. Mereka telah menjalani masa hukuman penjara lima bulan dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
ADVERTISEMENT
"Jenis tindak pidana untuk terpidana satu dan dua jarimah zina, dan terpidana tiga dan empat menyediakan fasilitas jarimah zina. Pidana yang telah dijalani masing-masing terpidana telah menjalani hukuman penjara lima bulan jadi cambuknya tetap 100 kali," kata Firdaus kepada acehkini, Selasa.
Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kejari Aceh Barat sekitar pukul 10.40 WIB. FW mendapat giliran lebih dulu untuk mendapat sabetan rotan dari algojo dengan posisi berdiri. Kemudian dilanjutkan dengan terpidana WRS dalam posisi duduk.
Namun WRS pingsan ketika menerima sabetan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.
Perempuan terpidana jarimah zina di Aceh Barat dievakuasi tim medis ke ambulans untuk mendapat perawatan karena pingsan saat eksekusi cambuk. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Setelah selesai hukuman cambuk bagi kedua terpidana lainnya, yaitu AS dan MA. WRS kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti. WRS terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali mengentikan eksekusi. Usai menjalani cambuk 100 kali, ia pun kembali jatuh pingsan.
ADVERTISEMENT
Asisten II Setdakab Aceh Barat, Husaini, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini tengah gencar-gencarnya menegakkan syariat Islam di bumi Teuku Umar. Jadi ketika ada masyarakat yang melanggar syariat Islam akan dihukum sesuai kasus yang dilakukan.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi penerapan hukum yang telah ditetapkan. "Hukum cambuk dimaksudkan sebagai sanksi bagi pelaku dan peringatan bagi calon pelanggar lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Semoga hukuman cambuk ini memberi efek jera kita semua," ujarnya.