Perjalanan Kasus Sindikat Penyelundup 50 Kilogram Sabu di Aceh

Konten Media Partner
18 Maret 2019 22:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua dari lima terdakwa kasus penyelundupan sabu menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Dua dari lima terdakwa kasus penyelundupan sabu menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Salah satu terdakwa sindikat penyelundupan 50 kilogram jaringan internasional Malaysia-Aceh, Razali M Dia, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa itu dilakukan di ruang sidang utama PN Banda Aceh, Senin (18/3). Persidangan dipimpin hakim ketua Bakhtiar dan hakim anggota masing-masing Cahyono dan Nani Sukmawati.
Berbeda dengan empat terdakwa lain, berkas perkara Razali teregistrasi dengan nomor perkara 437/Pid.Sus/2018/PN Bna. Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, pembacaan putusan terhadap Razali dilakukan pada giliran terakhir dari lima terdakwa.
Razali didakwa terlibat dalam sindikat penyelundupan sabu bersama Abdul Hannas, Mahyuddin, M Albakir dan Azhari. Amar putusan terhadap Razali dibacakan majelis hakim pada pukul 13.30 WIB.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Razali M Dia alias Doyok dengan pidana seumur hidup," ucap Bakhtiar sambil mengetukkan palu satu kali. Dia kemudian mempersilakan Razali untuk duduk kembali.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya yang divonis hukuman mati, terdakwa Razali divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Dalam persidangan terungkap, Razali berperan sebagai orang yang mempersiapkan kapal nelayan untuk dipakai berangkat ke perairan Malaysia mengambil sabu. Terdakwa Razali disebutkan melakukan pekerjaan untuk menerima dan mengirim sabu atas perintah Abdul Hannas sudah 2 kali, Mei dan Juni 2018. Pada Mei lalu di perkara terpisah, ia melakukan pekerjaan menerima sabu dari Hannas seberat 12 kilogram.
ADVERTISEMENT
Razali sendiri ditangkap terpisah dari empat terdakwa lainnya. Disebutkan ia ditangkap pada 9 Juni 2018 di rumah Abdul Hannas sebelum sempat melakukan penerimaan dan penyerahan sabu.
Razali dan keempat terdakwa lainnya tidak menerima vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim PN Banda Aceh. Razali divonis pidana penjara seumur hidup dan empat lainnya dijatuhi hukuman mati. Dalam putusan hakim, kelima terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum bersama terpidana telah sepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. "Jelas akan melakukan banding, kita tidak bisa terima atas putusan itu. Majelis memang tidak sependapat dengan nota keberatan kita," ujar penasihat hukum Kadri Sufi. Mereka diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mengajukan permohonan banding.
Dikawal ketat oleh polisi usai menjalani sidang pembacaan putusan, para terdakwa kembali dibawa pulang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Foto: Suparta/acehkini
Proses hukum terhadap kelima anggota sindikat penyelundupan sabu seberat 50 kilogram sudah diputuskan oleh majelis hakim. Adapun pemiliknya yang disebut bernama Abu masih buron. Berikut perjalanan kasusnya:
ADVERTISEMENT
3 Juni 2018
Sekitar pukul 16.00 WIB, Abdul Hannas dihubungi oleh Abu (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram di Penang, Malaysia.
Hannas dijanjikan mendapat upah untuk 1 kilogram sebesar 5 juta rupiah, yang rencananya akan akan dibagi terdakwa kepada Mahyuddin sebesar 1,5 juta dan kepada Razali M Dia sebesar 1 juta rupiah.
5 Juni 2018
Sekira pukul 08.00 WIB, Mahyuddin dihubungi oleh Abdul Hannas yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Penang, Malaysia.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Mahyuddin menelepon M Albakir menawarkan pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu, dan diminta untuk datang ke rumah Azhari untuk bersama-sama pergi ke Pantai Kuala Gelumpang untuk menemui Mahyuddin.
ADVERTISEMENT
Kemudian M Albakir mendatangi Azhari di rumahnya, setelah bertemu M. Albakir menjelaskan bahwa Mahyuddin mengajak mereka bekerja mengambil sabu.
Sekira pukul 20.30 WIB, ketika tiba di Pantai Kuala Gelumpang, Mahyuddin menyuruh M Albakir dan Azhari untuk naik ke dalam kapal nelayan yang telah dipersiapkan oleh Razali atas permintaan Abdul Hannas.
Lewat SMS, Mahyuddin mengirimkan titik koordinat yang akan dituju di perairan Penang, Malaysia, kepada M Albakir. Kemudian Mahyuddin menghubungi Abdul Hannas memberitahukan bahwa M Albakir dan Azhari telah berangkat dengan menggunakan kapal nelayan untuk mengambil narkotika jenis sabu.
6 Juni 2018
Sekitar pukul 20.00 WIB, M Albakir dan Azhari tiba di titik koordinat yang telah dikirimkan Mahyuddin, kemudian mereka dihampiri oleh sebuah kapal.
ADVERTISEMENT
Di atas kapal, M Albakir dan Azhari menerima narkotika jenis sabu dari ke 3 orang yang berada di dalam kapal. Azhari kemudian memasukkannya ke dalam kotak viber plastik.
Setelah itu, M Albakir yang bertindak sebagai nakhoda kapal dan Azhari kembali melakukan perjalanan untuk pulang ke Kuala Idi.
8 Juni 2018
Sekira pukul 16.00 WIB, kapal yang dinakhodai M Albakir dan Azhari berada di posisi di Selat Malaka, Perairan Idi, Aceh Timur, didatangi sebuah kapal patroli Bea Cukai yang pada saat itu sedang melakukan patroli bersama petugas kepolisian dari Mabes Polri.
Keduanya kemudian ditangkap karena ketika dilakukan penggeledahan di dalam kapal mereka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
M Albakir dan Azhari melakukan perbuatannya dengan dijanjikan mendapat upah oleh Mahyuddin untuk 1 kilogram sabu diberikan Rp 500.000 yang akan dibaginya berdua.
ADVERTISEMENT
9 Juni 2018
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk Abdul Hannas dan Mahyuddin serta Razali. Ketiganya diciduk masih di kawasan Aceh Timur.
22 November 2018
Sidang pertama untuk perkara ini digelar di ruang sidang utama PN Banda Aceh.
28 Januari 2018
Pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa dilakukan di ruang sidang utama PN Banda Aceh. Sebanyak empat terdakwa dituntut hukuman mati, sementara Razali dituntut hukuman seumur hidup.
18 Maret 2019
Pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa. Majelis hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis empat terdakwa dengan hukuman mati. Sedangkan Razali dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup.[]
Reporter: Husaini Ende