Perkosa Dua Anak Tiri Kembar, Pria di Subulussalam Dihukum 200 Bulan Penjara

Konten Media Partner
24 Maret 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, Aceh, memvonis seorang pria berinisial AJ dengan hukuman 200 bulan penjara karena memperkosa dua anak tiri kembar yang masih berusia 11 tahun. Dalam persidangan terungkap pemerkosaan terjadi lebih dari sekali dalam rentang 2019-2021.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (22/3/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pahruddin Ritonga serta hakim anggota Junaedi dan Ahmad Fauzi.
Majelis hakim menyatakan AJ terbukti memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. AJ dinyatakan melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
"Menjatuhkan terhadap terdakwa ‘uqubat ta’zir penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," demikian putusan majelis hakim.
Dalam persidangan diketahui bahwa kedua korban adalah anak kembar, satu perempuan dan satu laki-laki. Mereka berusia 11 tahun. Ketika pemerkosaan pertama terjadi pada 2019, mereka masih kelas 3 sekolah dasar.
Kasus ini kemudian diketahui ibu kandung dari anak korban atau istri AJ pada Desember 2021. Polisi kemudian menangkapnya. Selama tiga tahun terakhir, dua anak korban harus menanggung perlakuan ayah tirinya karena diancam.
ADVERTISEMENT