Perkosa Pacar di Sekolah, Pria Sumut Ditangkap Polres Aceh Besar

Konten Media Partner
28 November 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Langkat, Sumatra Utara (Sumut) inisial FR (23) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, Aceh, karena diduga memerkosa pacarnya: anak berumur 16 tahun. Kekerasan seksual ini dilakukan di lingkungan sebuah sekolah. FR dan korban berpacaran sebelum dugaan pemerkosaan itu terjadi. Mereka kenalan ketika FR menjadi kuli bangunan di sekolah tempat korban sedang menempuh pendidikan. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Ferdian Chandra, dugaan pemerkosaan dilakukan pada Sabtu (12/11) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. "Berlokasi di lingkungan sekolah tempat korban bersekolah," ujarnya, Senin (28/11). Perkara ini lantas dilaporkan ke polisi sehingga FR ditangkap pada Kamis, 24 November lalu. Kepada polisi, dia mengaku memerkosa korban.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan FR tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 50 subsider Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Sejumlah barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Aceh Besar," ujarnya.