Pertama di Banda Aceh, Hukum Cambuk di Luar Kompleks Masjid

Konten Media Partner
19 September 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (19/9). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (19/9). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Tiga pasangan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dicambuk di depan umum setelah dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Keenam pelanggar syariat Islam tersebut menjadi yang pertama dieksekusi di luar kompleks masjid di Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi hukuman cambuk kepada tiga pasangan ikhtilat itu digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (19/9). Di panggung eksekusi uqubat cambuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terlebih dahulu mengeksekusi tiga terpidana pria, kemudian disusul tiga terpidana perempuan.
Pantauan acehkini, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap keenam pelanggar syariat Islam tersebut tidak terlalu ramai disaksikan warga, layaknya seperti yang selama ini digelar di pekarangan masjid.
Warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin tidak seramai yang biasanya dilaksanakan di pekarangan masjid. Foto: Suparta/acehkini
Pelaksanaan eksekusi cambuk diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran disertai sari tilawah. Dilanjutkan tausiah dan doa. Eksekusi pertama dilakukan terhadap terpidana berinisial RI yang menerima 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan empat kali.
Kemudian dilanjutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana berinisial FA sebanyak 22 kali. Berikutnya terhadap TW (22), FI 21 kali usai dipotong masa tahanan empat kali, RA (20), dan MA (22) yang masing-masingnya setelah dipotong masa tahanan tiga kali.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin tidak menyalahi qanun pelaksanaan uqubat cambuk. "Ini sudah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang uqubat cambuk. Jadi tidak ada hal yang bertentangan," ujarnya kepada jurnalis usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) membantu pelanggar syariat Islam usai menjalani hukuman cambuk. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Bahkan menurutnya pelaksanaan di Taman Bustanussalatin ini lebih bersifat publik sebagaimana yang sebenarnya diinginkan dari pelaksanaan hukuman cambuk. "Di sini sebenarnya membuat pelanggar syariat Islam lebih jera lagi," sebut Aminullah.
Ia menyebut keenam pelanggar yang dicambuk tersebut merupakan orang luar dari Kota Banda Aceh. Namun mereka kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah kota sehingga dicambuk di Kota Banda Aceh. "Kebetulan keenamnya bukan warga Kota Banda Aceh, tapi karena ditangkap di Banda Aceh ya dicambuk di sini," sebut Aminullah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Aminullah menyerukan kepada siapa saja yang ingin berkunjung ke Kota Banda Aceh untuk tidak perlu takut asal tidak melakukan pelanggaran. "Jangan takut dengan hukuman cambuk kalau tidak melakukan pelanggaran, karena kalau tidak melakukan pelanggaran ya tidak akan dicambuk," tuturnya.
Untuk itu, dia berharap kepada wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam. "Kita harapkan datang ke sini jangan melakukan hal yang melanggar syariat Islam, jadi tidak, akan dicambuk," kata Aminullah.
Dalam sambutannya sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, Aminullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam penegakan syariat Islam. Ia menyebut pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan pada hari ini sebagai salah satu dari komitmen tersebut.
Algojo menghunus rotan saat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam, Kamis (19/9). Foto: Suparta/acehkini
Selain itu, dia menyebut, Pemkot Banda Aceh juga membuka call center khusus untuk antimaksiat di nomor 081219314001. "Semua yang dicambuk hari ini dari luar Kota Banda Aceh, jadi siapa saja yang melanggar di sini kita tangkap dan kita cambuk di Kota Banda Aceh. Semoga hukuman cambuk ini menjadi iktibar (pelajaran)," ujar Aminullah.
ADVERTISEMENT
Kepada pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk, Aminullah menyerukan untuk bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. "Dan bagi yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini semoga menjadi sebagai bahan pelajaran. Kami juga menyerukan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk dilarang menyaksikan uqubat cambuk," pungkasnya.
Reporter: Husaini