Perusak Surat Suara di Aceh, Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 Mei 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. KPPS dan surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banda Aceh. Foto: Suparta/aceghkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. KPPS dan surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banda Aceh. Foto: Suparta/aceghkini
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Provinsi Aceh, memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap M. Salim Harun, pelaku perusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Kota Langsa, Langsa, Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nurnaningsih Amriani dan Hakim Anggota; Muhammad Dede Idham dan Ryki Rahman Sigalingging, tersebut digelar di Pengadilan Negeri Langsa, pada Rabu (15/5). Berdasarkan surat putusan majelis hakim bernomor 67/Pid.Sus/2019/PN-Lgs, M. Salim Harun didakwa melanggar pasal 532 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pria 61 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, dan perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman M. Salim Harun dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa M Salim Harun ditahan. Sementara barang bukti berupa: satu buah kawat gantungan kunci berbentuk cincin yang telah dibengkokkan ujungnya, sembilan lembar surat suara daerah pemilihan Kota Langsa 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota dirampas untuk dimusnahkan.
Surat KIP Kota Langsa untuk menggelar PSU di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Langsa.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fachrul Rizha Yusuf, menuturkan M Salim Harun melakukan perusakan surat suara di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada 17 April, pelaku bertugas di TPS sebagai linmas.
Ketika penghitungan surat suara dilakukan, M. Salim bertugas mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan menyerahkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Saat itulah kesempatan dia untuk merusak surat suara. "Dia merusak surat suara yang tercoblos untuk seorang caleg DPRK," kata Fachrul dihubungi acehkini, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Fachrul, perusakan surat suara oleh pelaku dilakukan dengan kesengajaan. Total ada sembilan surat suara untuk seorang calon legislatif yang dirusak. Perusakan dilakukan dengan kawat gantungan kunci yang dikenakan sebagai cincin pada jemari. Tetapi ujung kawat tersebut dilebihkan untuk merusak surat suara.
Meski dilakukan dengan sengaja, kata Fachrul, pelaku mau tahan badan dan tidak mau mengakui siapa yang menyuruh perbuatannya itu. "Jadi surat suara lain tidak ada yang rusak, kenapa calon tertentu DPRK ada yang rusak," tuturnya.
Dengan demikian, Panwas merasa ragu dan penasaran karena suara untuk seorang caleg tersebut bertambah banyak yang rusak. Ketika upaya pelaku melakukan perusakan surat suara yang kesekian kalinya, ada salah seorang yang melihat. "Dan diperhatikan di tangannya, rupanya ada cincin dari gantungan kunci. Dia ditangkap malam pemungutan suara itu juga," ujar Fachrul.
ADVERTISEMENT
Fachrul menambahkan, di TPS 12 tersebut telah dilakukan pemungutan suara ulang pada 25 April 2019. Jumlah pemilih di TPS tersebut mencapai 276 orang. []
Reporter: Habil Razali