PLTA Tampur-I Berada di Garis Sesar Gempa

Konten Media Partner
16 Juli 2019 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Gubernur Aceh terkait pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I di PTUN Banda Aceh, Selasa (18/6). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Gubernur Aceh terkait pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I di PTUN Banda Aceh, Selasa (18/6). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Lokasi pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berada pada zona patahan aktif gempa Sumatera. Patahan tersebut merupakan sesar yang menyambung dari Samalanga, Lhokseumawe, hingga ke Gayo Lues. Sesar itu punya potensi gempa dangkal.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebutkan oleh ahli Geofisika Universitas Syiah Kuala, Nazli Ismail, saat menjadi saksi ahli pada persidangan lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Gubernur Aceh terkait pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Sidang gugatan bernomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA dengan agenda mendengar pengakuan saksi ahli digelar pada Selasa (16/7). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim: Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.
"Berdasarkan rekaman gempa, pada sesar ini sudah 170 tahun lebih tidak terjadi gempa besar, sehingga potensi terjadinya gempa sangat dimungkinkan ke depan," kata Nazli dalam kesaksiannya.
Ahli Geofisika Universitas Syiah Kuala, Nazli Ismail, sebagai saksi ahli saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan Walhi atas Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh, Selasa (16/7). Foto: Dok. Walhi Aceh
Patahan darat, sebut dia, lebih berisiko jika dibandingkan patahan di laut, kendati sama tingkat bahaya. Pada sesar tersebut, Nazli menjelaskan, potensi gempa diperkirakan memiliki kekuatan di atas 7 magnitudo.
ADVERTISEMENT
Meskipun proyek PLTA Tampur-I tidak persis berada pada garis patahan, kata Nazli, namun kekuatan gempa bisa berdampak puluhan kilometer dari pusat gempa karena dipengaruhi kondisi geologi.
"Apalagi dipenuhi oleh sesar minor, salah satu contohnya bencana gempa di Pidie Jaya," tutur Nazli.
Usai mendengar keterangan saksi ahli, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 23 Juli 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan agenda tambahan bukti dan ahli para pihak.
Sebelumnya, Walhi Aceh menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dalam rangka pembangunan PLTA Tampur-I (443 MW) seluas lebih kurang 4.407 hektare atas nama PT KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017.
ADVERTISEMENT
PLTA Tampur-I memiliki luasan genangan mencapai 4.070 hektare dengan ketinggian bendungan mencapai 193 meter. Izin tersebut diterbitkan oleh Gubernur Aceh periode sebelumnya, Zaini Abdullah di akhir masa jabatannya. Dalam hal ini, Walhi mengajukan gugatan ke Gubernur Aceh yang tengah menjabat saat ini, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan di Aceh.
Dalam melayangkan gugagat tersebut, Walhi menggandeng sembilan pengacara dan bekerja sama dengan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA). Walhi menilai Gubernur Aceh telah melampaui kewenangan dan perusahaan yang ditunjuk belum melunasi kewajibannya.
Reporter: Habil