Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kilogram Sabu-Sabu hingga 206.638 Butir Ekstasi
ADVERTISEMENT
Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jaringan internasional berbagai jenis, yakni sabu -sabu, ekstasi dan pil happy five. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tangki air panas atau hot water tank.
ADVERTISEMENT
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan internasional dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Haydar dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ia menyebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari delapan tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Dalam kurun waktu dua bulan, ratusan kilogram narkotika berhasil diamankan, yaitu berupa sabu 357,9 kilogram, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir. Dengan delapan orang tersangka," kata Haydar.
ADVERTISEMENT
Kapolda Aceh menambahkan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat. "Dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat," ujarnya.