Polemik Empat Pulau di Aceh yang Kini Dimiliki Sumut

Konten Media Partner
22 Mei 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pemerintah Aceh bersama Tim Kabupaten Aceh Singkil, Pangkalan PSDKP Lampulo, anggota Polair, berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di salah satu pulau sengketa, Mei 2022. Dok. Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pemerintah Aceh bersama Tim Kabupaten Aceh Singkil, Pangkalan PSDKP Lampulo, anggota Polair, berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di salah satu pulau sengketa, Mei 2022. Dok. Humas Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak empat pulau yang selama ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, telah dimiliki oleh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah; Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kawasan itu terkenal dengan pesona wisata bahari.
ADVERTISEMENT
Perpindahan wilayah administrasi pulau-pulau tersebut diketahui setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tertanggal 14 Februari 2022.
Kendati Keputusan Mendagri dikeluarkan 3 bulan lalu, kasus ini baru mencuat setelah publik ramai memperbincangkan di media sosial sejak Sabtu (21/5/2022). Ternyata, Gubernur Aceh juga telah melayangkan surat keberatan terhadap Keputusan Mendagri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, memberikan penjelasan terkait sejumlah berita yang beredar, yang menyebutkan empat pulau milik Aceh saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penjelasannya pada Ahad (22/5/2022), Aliman menyebutkan Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. “Sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut, telah beberapa kali menyurati Mendagri agar memfasilitasi keberadaan pulau yang sebenarnya berada dalam administrasi wilayah Aceh itu,” katanya.
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Menurutnya, setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri juga disebut selalu menyampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi. Gubernur Aceh juga telah menyatakan akan tetap memperjuangkan agar pulau tersebut tetap menjadi wilayah Aceh.
ADVERTISEMENT
“Upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan 4 pulau dimaksud, setidaknya telah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022,” sebut Aliman.
Terkait hal itu, Aliman mengatakan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga ke empat pulau itu bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.
Aliman juga merincikan, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, telah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung keberadaan 4 pulau dimaksud pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022).
Kunjungan dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bisa dan perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh di pulau-pulau itu.
ADVERTISEMENT
Aliman menyebut, saat ini telah ada patok yang telah dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.
”Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh menguasai pulau itu. Bahkan Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau dan kita akan bekerja sama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut,” kata Aliman. []
Adv Pemerintah Aceh