Polisi Banda Aceh Tangkap Seorang Calo Proyek, Kutip Uang Rp20 Juta

Konten Media Partner
18 September 2021 11:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Aceh, menangkap seorang pria berinisial MN (52 tahun) warga Kabupaten Aceh Barat Daya karena diduga menjadi calo proyek. Ia disebut mengutip uang Rp20 juta dari orang yang ingin memenangkan tender proyek.
ADVERTISEMENT
"MN ditangkap oleh personel unit pidana umum di sebuah rumah kos di Banda Aceh, Kamis (15/9) sore," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, kepada acehkini, Sabtu (18/9).
Penangkapan MN berawal dari laporan Saiful Bahri ke polisi. Saiful memberikan uang Rp20 juta ke MN karena ingin memenangkan tender proyek pembangunan taman sekolah di Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Ryan mengatakan Saiful Bahri tidak pernah memenangkan tender proyek yang dijanjikan itu, meski uang Rp20 juta telah MN terima. "MN menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Ketika serah terima uang itu, Saiful Bahri dan MN menandatangani kuitansi sebagai bukti pengurusan. Menurut Ryan, Saiful Bahri dan MN sudah saling kenal sehingga ada tawaran untuk memenangkan tender proyek.
ADVERTISEMENT
Polisi menjadikan kuitansi itu sebagai barang bukti. Kini MN ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan.