Polisi Banda Aceh Tangkap Seorang Calo Proyek, Kutip Uang Rp20 Juta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"MN ditangkap oleh personel unit pidana umum di sebuah rumah kos di Banda Aceh , Kamis (15/9) sore," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, kepada acehkini, Sabtu (18/9).
Penangkapan MN berawal dari laporan Saiful Bahri ke polisi . Saiful memberikan uang Rp20 juta ke MN karena ingin memenangkan tender proyek pembangunan taman sekolah di Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2019.
Ryan mengatakan Saiful Bahri tidak pernah memenangkan tender proyek yang dijanjikan itu, meski uang Rp20 juta telah MN terima. "MN menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Ketika serah terima uang itu, Saiful Bahri dan MN menandatangani kuitansi sebagai bukti pengurusan. Menurut Ryan, Saiful Bahri dan MN sudah saling kenal sehingga ada tawaran untuk memenangkan tender proyek.
ADVERTISEMENT
Polisi menjadikan kuitansi itu sebagai barang bukti. Kini MN ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan.