Polisi di Aceh Musnahkan 26,8 Kg Ganja yang Diamankan di Check Point COVID-19

Konten Media Partner
26 Juni 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti ganja di halaman Mapolres Nagan Raya, Aceh, Jumat (26/6). Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti ganja di halaman Mapolres Nagan Raya, Aceh, Jumat (26/6). Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Nagan Raya bersama pejabat daerah setempat memusnahkan 26,8 kilogram ganja kering yang diamankan di pos check point COVID-19. Barang bukti itu dilenyapkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, mengatakan ganja yang dimusnahkan itu adalah barang bukti yang diamankan kepolisian dari warga ketika razia di pos check point COVID-19 kawasan perbatasan Nagan Raya dengan Aceh Tengah.
"Ada sekitar 26,8 kilogram ganja yang dimusnahkan," ujar Risno kepada jurnalis, Jumat (26/6).
Pemusnahan barang bukti 26,8 kilogram ganja kering yang diamankan di check point COVID-19. Foto: Dok. acehkini
Ia menjelaskan, ganja itu temuan pihak kepolisian dari dua kasus penyelundupan pada April dan Mei 2020. Sebanyak 10 kilogram di antaranya adalah barang haram yang ditinggalkan pemilik bersama sepeda motor di pos check point COVID-19, sementara pemiliknya kabur.
Sedangkan sisanya ialah barang bukti penyelundupan menggunakan mobil. "Yang dalam mobil ada 18,8 kilogram yang ditinggal pemiliknya di depan kompleks PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)," katanya.
Dari dua kasus itu, polisi belum menangkap seorang pun pemilik ganja. Meski barang bukti sudah dimusnahkan, Risno mengaku kepolisian terus memburu mereka.
Barang bukti ganja yang diamankan di check point COVID-19 dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Dok. acehkini
Risno menyebut, selama COVID-19, kepolisian mencatat empat kasus upaya penyelundupan narkoba jenis ganja di posko pemeriksaan Corona di Nagan Raya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini barang bukti dari dua kasus yang lain tidak kami musnahkan dan masih dalam penyidikan. Karena tersangka diamankan," tuturnya.
Upacara peringatan Hari Anti Narkotika Nasional 2020 secara daring dari Aceh. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Sementara di lokasi terpisah, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh, mengikuti upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 secara daring, Jumat (26/6). Upacara yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin diikuti Forkopimda Aceh dari Meuligoe Gubernur Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres Ma'ruf Amin juga meresmikan beroperasinya Portal Pengaduan ASN yang terlibat Narkoba, yaitu aduannarkoba.bnn.go.id dan meresmikan pelayanan BNN One Stop Service (BOSS) serta tanda pagar (Tagar) Hidup 100 Persen yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional.[] Siti Aisyah
Adv