news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, 1 Orang Diamankan, 5 Kabur

Konten Media Partner
16 September 2020 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Aceh Barat mengungkap sebuah aktivitas penambangan emas ilegal dengan berhasil menangkap seorang pekerja, Rabu (16/9). Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Barat mengungkap sebuah aktivitas penambangan emas ilegal dengan berhasil menangkap seorang pekerja, Rabu (16/9). Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menggerebek sebuah aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran Sungai Krueng Cahop Angkup Mesjid, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Dalam penggrebekan itu, seorang pekerja berinisial IM (23) asal Pidie berhasil ditangkap, sementara lima orang lainnya melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Aceh Barat, AKP Ikmal, mengatakan penangkapan penambang emas ilegal itu dilakukan pada Jumat (11/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga mengenai kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut.
"Kita dapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB tentang adanya aktivitas penambangan liar, kemudian langsung turun dan menangkap satu orang penambang emas yang sedang bekerja," kata AKP Ikmal kepada jurnalis, Rabu (16/9).
AKP Ikmal memperlihat sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di Aceh Barat, Rabu (16/9). Foto: Siti Aisyah/acehkini
Dalam aksi penggerebakan itu, lima orang lainnya berhasil kabur lari ke hutan. Sehingga personel polisi hanya bisa menangkap satu orang saja dan mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit alat ekskavator, satu kotak plastik yang berisikan emas masih bercampur pasir, tiga lembar karpet penyaring yang ditempatkan di asbuk, dan satu alat indang emas tradisional.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat dan yang kita tangkap ini pekerja, sementara untuk pemodal hingga saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Ikmal.
Menurut Ikmal, pihaknya terus melakukan upaya-upaya preventif dalam pencegahan penambangan emas ilegal agar tidak terjadi lagi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat. Namun, kendala yang dihadapi selama ini adalah jarak tempuh dan lokasi penambangan yang berada di pedalaman.
Satu kotak plastik berisikan emas yang masih bercampur pasir turut disita sebagai barang bukti. Foto: Siti Aisyah/acehkini
"Upaya terus dilakukan, mudah-mudahan ke depan penambangan emas ilegal ini bisa berhenti dan tidak ada lagi penambang ilegal di wilayah hukum Aceh Barat," tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ikmal, tersangka IM dijerat pasat 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT