Polisi Nagan Raya Tangkap Penyelundup Solar Subsidi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-undang Migas," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya saat dikonfirmasi acehkini, Kamis (26/11).
Fadhilla Aditya mengatakan pria tersebut berinisial AB (32), warga Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Menurut keterangan AB, imbuhnya, minyak tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Aceh Jaya. Namun aksi pelaku terendus polisi.
"Iya awalnya saat anggota Opsnal Sat Reskrim Nagan Raya mendapat info adanya kendaraan yang mengangkut BBM . Setelah ditelusuri akhirnya ditemukan sebuah kendaraan dengan minyak yang akan dibawa menuju Aceh Jaya," ujarnya.
AKP Fadillah menyebut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil dump truck warna merah/kuning nomor polisi BK 9832 CI, 13 drum berisi minyak jenis solar, serta 14 drum kosong. []
ADVERTISEMENT