Polisi Periksa 17 Saksi Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

Konten Media Partner
16 November 2021 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah dan mobil milik wartawan di Aceh Tenggara yang dibakar orang tak dikenal pada 30 Juli 2019. Foto: Dok. Asnawi
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah dan mobil milik wartawan di Aceh Tenggara yang dibakar orang tak dikenal pada 30 Juli 2019. Foto: Dok. Asnawi
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh telah memeriksa 17 saksi untuk mengusut kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Aceh. Pembakaran terjadi pada 30 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, penyidik masih memeriksa saksi untuk mengungkap pembakaran yang menghanguskan satu rumah dan satu mobil milik Asnawi Luwi.
Winardy berharap semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. "Karena penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda," katanya, Selasa (16/11).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
Rumah Asnawi terletak di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Kondisi rumah usai sebagian besar hangus terbakar menyisakan dinding beton dan sebagian atap. Satu mobil yang terparkir di garasi juga hangus. Sementara itu, tak satu pun barang perabotan rumahnya yang berhasil diselamatkan.
Saat kejadian, Asnawi bersama istri dan anaknya sudah tertidur. Mereka terbangun setelah adanya teriakan tetangga yang telah memenuhi halaman rumahnya untuk membantu memadamkan api. Asnawi kemudian keluar melalui pintu belakang bersama anak dan istri.
ADVERTISEMENT
“Saya menduganya dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) karena ada indikasi mengarah ke sana. Bukan karena arus listrik,” kata Asnawi saat dihubungi acehkini 2019 silam.