news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Simeulue Amankan 2 Kapal Nelayan Sumut yang Tak Miliki Dokumen Lengkap

Konten Media Partner
23 Mei 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Simeulu, Aceh mengamankan dua kapal nelayan asal Nias, Sumatera Utara yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Simeulu, Aceh mengamankan dua kapal nelayan asal Nias, Sumatera Utara yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Dua kapal nelayan asal Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut), diamankan oleh personel Satpolairud Polres Simeulue, Aceh. Kapal itu disebut tak memiliki dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
“Diamankan karena tidak memiliki dokumen lengkap saat polisi melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue pada Minggu kemarin,” kata Kombes Winardy, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Senin (23/5/22).
Menurutnya, patroli rutin yang yang digelar bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.
Saat patroli, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan Simeulue. Petugas polisi langsung berdialog dengan nelayan kapal, ternyata berasal dari Nias Utara.
"Karena bentuk dan ciri khas kapal berbeda dari ciri kapal nelayan Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan menginterogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut, " sebut Winardy.
ADVERTISEMENT
Saat dokumen diperiksa, ternyata kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang Perikanan, dan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Saat ini, kedua kapal diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan dibuat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.
“Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” tutup Winardy. []
ADVERTISEMENT