Konten Media Partner

Polisi soal Laporan Korban Ditolak karena Belum Vaksin: Harap Laporkan Kembali

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi saat memberi penjelasan dalam tayangan video yang dikirim Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kepada jurnalis, Selasa (19/10) sore. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi saat memberi penjelasan dalam tayangan video yang dikirim Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kepada jurnalis, Selasa (19/10) sore. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh menyebut polisi menolak laporan korban dugaan upaya pemerkosaan karena tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Iswahyudi memberi penjelasan soal ini.

Dalam tayangan video yang dikirim Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kepada jurnalis, Selasa (19/10) sore, Iswahyudi mengatakan bahwa kemarin memang ada masyarakat yang melaporkan dugaan upaya pemerkosaan ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Menurut Iswahyudi, polisi tidak menolak laporan itu dengan serta-merta memerintahkan mereka keluar dari kantor polisi. Sebab, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima mereka dan menanyakan permasalahan yang dialami. "Mereka menyampaikan tentang adanya dugaan percobaan pemerkosaan," katanya.

Setelah itu, polisi baru menanyakan perihal aplikasi Peduli Lindungi.

instagram embed

Iswahyudi berharap korban melaporkan kembali perkara itu. "Jadi saya harapkan bisa laporkan kembali. Saya Kabag Ops Polresta Banda Aceh beserta Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) akan segera menerima dan menindaklanjuti tentang pelaporan ini," tuturnya.

Sesuai perintah Kepala Polresta Banda Aceh, Iswahyudi mengaku akan memfasilitasi pelaporan itu. Dia meminta kepada korban untuk membuktikan apabila memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa divaksin.

kumparan post embed

Sebelumnya, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan dugaan upaya pemerkosaan dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (17/10) lalu.

Pada Senin (18/10) kemarin, korban didampingi LBH Banda Aceh mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, tapi ditolak karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Mereka lalu mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh. Di sana mereka memberikan keterangan, tapi tidak diberikan surat tanda bukti lapor.

kumparan post embed