Polisi Subulussalam Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Anak

Konten Media Partner
14 Mei 2022 18:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan terhadap pelaku. Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan terhadap pelaku. Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Subulussalam, Aceh, menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Subulussalam, Sabtu (14/5/2022). Pelaku berinisial AP (19 tahun) diduga telah memeras korban E (16 tahun), dengan meminta uang dan mengancam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan pelaku aksi premanisme ini berhasil diciduk oleh tim Opsnal Resmob Polres Kota Subulussalam setelah kabur ke Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
"Pelaku diciduk di rumah abang kandungnya setelah sempat kabur saat petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Tim resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kabur ke Aceh Selatan, melakukan pengejaran. Pagi tadi petugas berhasil meringkus pelaku," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha WR tanpa nomor polisi yang digunakan AP saat melakukan aksinya. Atas kejahatannya, dia dapat diancam dengan Pasal 368 Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Polres Subulussalam, kata Deno, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak enggan melaporkan kepada polisi jika mengetahui peristiwa yang mengganggu keamanan warga di wilayah Kota Subulussalam.
"Untuk mengantisiapasi atau mencegah aksi kejahatan agar situasi Kamtibmas di Subulussalam tetap aman dan nyaman," tutupnya. [] Yudiansyah