Polisi Subulussalam Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Anak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan pelaku aksi premanisme ini berhasil diciduk oleh tim Opsnal Resmob Polres Kota Subulussalam setelah kabur ke Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
"Pelaku diciduk di rumah abang kandungnya setelah sempat kabur saat petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Tim resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kabur ke Aceh Selatan, melakukan pengejaran. Pagi tadi petugas berhasil meringkus pelaku," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha WR tanpa nomor polisi yang digunakan AP saat melakukan aksinya. Atas kejahatannya, dia dapat diancam dengan Pasal 368 Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Polres Subulussalam, kata Deno, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak enggan melaporkan kepada polisi jika mengetahui peristiwa yang mengganggu keamanan warga di wilayah Kota Subulussalam.
"Untuk mengantisiapasi atau mencegah aksi kejahatan agar situasi Kamtibmas di Subulussalam tetap aman dan nyaman," tutupnya. [] Yudiansyah