Polisi Tahan 5 Tersangka Korupsi Jalan di Aceh, Termasuk Kadis PUPR Simeulue

Konten Media Partner
25 November 2021 19:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bupati Simeulue, Aceh. Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bupati Simeulue, Aceh. Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan lima tersangka korupsi pembangunan jalan pada 2019 dengan anggaran Rp 12,8 miliar di Kabupaten Simeulue, Aceh. Satu tersangka merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simeulue.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan lima tersangka mulai ditahan sejak Rabu kemarin. "Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," katanya, Kamis (25/11).
Sony menyebutkan lima tersangka adalah IS, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Simeulue; IH, Kadis PUPR Simeulue; YA, direktur CV ABL (inisial perusahaan); AS, Direksi PT IMJ (inisial perusahaan); dan MI, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sebelum menahan mereka, polisi lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya. Foto: tribratanews
Menurut Sony, proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue pada 2019. "Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot," ujarnya. []
ADVERTISEMENT