Polisi Tahan Kepala Desa Pulau Bunta, Aceh Besar, karena Dugaan Korupsi

Konten Media Partner
12 November 2021 21:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menahan AM, Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (11/11/2021). Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan AM ditahan karena dugaan korupsi dana Desa Pulau Bunta tahun anggaran 2015-2019.
"Yang bersangkutan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan," ujar Sony dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Jumat (12/11).
Penahanan AM berlangsung selama 11-20 November 2021. Menurut Sony, berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 438.012.000.