Polisi Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara

Konten Media Partner
4 November 2021 11:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menahan seorang lagi tersangka korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 senilai Rp 12,9 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan tersangka yang baru ditahan berinisial MH yang menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara pada 2019. "Penahanan yang dilakukan terhadap MH setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka," kata Sony Sanjaya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11) pagi.
Menurut Sony, MH berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bebek. Selain MH, Rabu kemarin, Kepolisian Daerah Aceh juga menahan tersangka berinisial AS atau AB yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara pada 2019.
Sebelumnya, pada September lalu, Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bebek. Kini dua dari empat tersangka sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka adalah MH atau MR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AS atau AB sebagai pengguna anggaran (PA), KHS alias AS sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga Direktur perusahaan CV BD, dan YP pelaksana lapangan CV BD.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengalokasikan anggaran Rp 12,9 miliar pada 2018 dan 2019 untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan dibagikan ke 194 kelompok. Masing-masing kelompok rencananya mendapat 500 ekor.
Polisi mengendus dugaan penggelembungan harga dalam perkara ini. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar. []