Polisi Tangkap Penipu yang Jerat Korban dengan Janji Proyek di Dinas Dayah Aceh

Konten Media Partner
22 April 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninjau salah satu proyek pembangunan di Aceh. Dok. Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninjau salah satu proyek pembangunan di Aceh. Dok. Humas Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap IW (50 tahun), warga asal Kabupaten Pidie, Aceh, karena diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming mampu mengurus proyek pekerjaaan di Dinas Dayah Aceh.
ADVERTISEMENT
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu sore lalu. "Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban pada 4 Maret lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Jumat (22/4).
Menurutnya, korban adalah Zulhelmi (54) pekerjaan Wiraswasta, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019 lalu, saat keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
IW, pelaku penipuan proyek. Dok. Polresta Banda Aceh
Saat itu IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.
ADVERTISEMENT
"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut," ujarnya.
Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," sambung Kasat Reskrim.
Saat ini, IW masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []