Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan dan menangkap tiga terduga penambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh , Kamis (22/10). Dua orang di antaranya disebut pemodal.
ADVERTISEMENT
"Awalnya ada empat orang yang diamankan, tapi hanya tiga orang menjadi tersangka. Karena seorang lagi saksi, dia hanya mekanik yang dipanggil untuk memperbaiki alat berat yang rusak," kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya , AKP Fadhilla Aditya kepada acehkini, Jumat (23/10) siang.
Fadhilla menjelaskan, tiga penambang yang ditetapkan tersangka, yaitu AM (47) dan SB (42)--keduanya diduga pemilik modal, serta HL (48) operator alat berat. Sedangkan mekanik alat berat yang ditetapkan saksi yaitu SBA (51).
"Modalnya sekitar Rp 50 juta," ujarnya.
Kepada polisi , penambang mengaku baru mengeruk emas di sana sekitar tiga hari. Namun penelusuran polisi mendapati penambangan tak resmi itu sudah berjalan sejak 4 bulan lalu.
"Area yang sudah digarap sekitar 400 meter. Kami kesulitan karena medan yang ditempuh cukup sulit," jelasnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita satu alat berat jenis ekskavator, lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, dan emas pasir sekitar lima gram.
ADVERTISEMENT
"Ketiga tersangka terancam pidana lima tahun ke atas, sesuai dengan pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," sebutnya.