Polisi Temukan Bukti Dugaan Korupsi Wastafel Rp 41,2 Miliar di Disdik Aceh

Konten Media Partner
4 Maret 2022 15:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seorang siswa di Aceh mencuci tangan di wastafel sekolahnya saat datang untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, Jumat (14/1/2022). Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang siswa di Aceh mencuci tangan di wastafel sekolahnya saat datang untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, Jumat (14/1/2022). Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Aceh menemukan bukti dugaan korupsi pengadaan wastafel Rp 41,2 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Pengusutan kasus ini kini naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Komisaris Besar Sony Sonjaya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Jumat (4/3).
Peningkatan status hukum karena selama penyelidikan polisi menemukan cukup bukti permulaan, dua alat bukti, serta gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa 17 saksi: Kepala Dinas Pendidikan Aceh hingga pelaksana.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya. Foto: tribratanews
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut," ujar Sony.
Pengadaan wastafel ini dianggarkan Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 untuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di seluruh Aceh. Pagu anggaran proyek ini Rp 41,2 miliar bersumber dari dana refocusing (pengalihan) COVID-19.
Proyek ini sempat heboh kala itu karena diprotes berbagai kalangan masyarakat Aceh. Pada 1 Juli 2021, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menyelidiki kasus ini.
ADVERTISEMENT