Polisi Temukan Bukti Dugaan Korupsi Wastafel Rp 41,2 Miliar di Disdik Aceh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan ," kata Komisaris Besar Sony Sonjaya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Jumat (4/3).
Peningkatan status hukum karena selama penyelidikan polisi menemukan cukup bukti permulaan, dua alat bukti, serta gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa 17 saksi: Kepala Dinas Pendidikan Aceh hingga pelaksana.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut," ujar Sony.
Pengadaan wastafel ini dianggarkan Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 untuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di seluruh Aceh. Pagu anggaran proyek ini Rp 41,2 miliar bersumber dari dana refocusing (pengalihan) COVID-19.
Proyek ini sempat heboh kala itu karena diprotes berbagai kalangan masyarakat Aceh. Pada 1 Juli 2021, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menyelidiki kasus ini.
ADVERTISEMENT