Polisi Ungkap 55 Kasus Perjudian di Aceh dalam Sebulan

Konten Media Partner
28 April 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh mengungkap 55 kasus perjudian dalam rentang waktu sebulan atau sepanjang April. Pengusutan kasus judi di daerah yang menerapkan hukum syariat Islam ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima polisi.
ADVERTISEMENT
"55 laporan polisi tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Rabu (28/4).
Winardy menyebut, dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita Rp54,5 juta uang tunai yang digunakan untuk transaksi judi. Namun Winardy tidak menjelaskan jumlah tersangka yang ditangkap dari 55 kasus itu.
Ilustrasi pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Winardy, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada mengimbau jajarannya terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
"Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menindak perjudian," tutur Winardy.