Polisi Ungkap Perdagangan Harimau Sumatera dan Beruang Madu di Aceh
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat tersangka yang diduga pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Aceh. Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Margiyanta, mengatakan keempat pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh hewan yang dilindungi itu ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh , pada Rabu (17/6).
"Ada 4 tersangka yang sudah kita amankan, masing-masingnya berinisial MR (43), A (47), MD (50), dan S (47). Dan satu lagi tersangka masih dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Margiyanta dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/6).
Ia menyebut, keempat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut ditangkap saat ingin menjual organ tubuh satwa yang dilindungi.
"Adapun barang bukti yang kita amankan mulai dari satu kulit Harimau Sumatera, empat empat taring Harimau beserta tulang belulang, empat taring Beruang Madu , juga ada 20 kuku Beruang Madu," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Margiyanta menjelaskan, Harimau Sumatera tersebut ditangkap menggunakan jerat, kemudian dibiarkan beberapa hari sehingga akan mati sendiri.
"Modusnya dengan dipasang jebakan. Yang kita tangkap ini dijerat kakinya, tanpa dibunuh, akan mati sendiri. TKP-nya di Gayo Lues, kemudian kita tangkap di Aceh Timur," ungkapnya.
Menurutnya, kulit harimau tersebut sudah ada yang pesan dengan harga yang cukup tinggi. "Minimal bisa laku 100 juta. Begitu juga dengan gigi dan tulang belulangnya juga ada nilai ekonomisnya," kata Margiyanta.
"Pelaku dan barang buktinya kita amankan di Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku kita sangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang diduga pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh Harimau Sumatera dan Beruang Madu tersebut terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.