Polres Lhokseumawe Tangkap Sindikat Penipu Online yang Dikendalikan dari Penjara

Konten Media Partner
27 Februari 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penipu online dihadirkan saat konferensi pers oleh di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Agus
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penipu online dihadirkan saat konferensi pers oleh di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Agus
ADVERTISEMENT
Modus pelaku kriminal dilakukan bermacam-macam, termasuk penipuan dengan online yang kini marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Malah pelakunya bukan saja orang bebas, tetapi narapidana yang sedang menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Seperti kasus baru saja diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, berhasil membongkar dan menangkap seorang pelaku dari sindikat penipuan online, berinisial FR (25 tahun) berstatus mahasiswa.
Menurut Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2020), tersangka FR merupakan salah seorang anggota sindikat penipuan online yang dikendalikan oleh tiga tersangka lainnya.
Parahnya, tiga tersangka lain tersebut, yakni MW (27 tahun) dan FY (34 tahun), merupakan narapidana kasus Narkoba yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Simalungun, Sumatera Utara. Sementara satu lagi, NN (19 tahun), seorang narapidana perempuan yang saat ini berada di Rumah Tahanan wanita Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korban,” ujar Ahzan.
Tersangka FR, sindikat pelaku online yang dikendalikan dari penjara. Foto: Agus
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban pada 28 Januari 2020. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan online. Saat itu polisi menangkap tersangka FR, di Desa Tumpok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dari FR, polisi kemudian membongkar kasus tersebut lebih jauh.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta yang dikirim ke pelaku dalam 3 tahap,” sambung WakaPolres Lhokseumawe.
Menurut keterangannya, tersangka MW awalnya menghubungi nomor ponsel calon korban yang pilih secara acak dan menawarkan kerja sama penjualan handphone dengan sistem bagi hasil serta tawaran lainnya. Biasanya mereka menggunakan nama samara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, lanjut Ahzan, awalnya tersangka MW menggunakan nama samaran Fadil, dan mengaku sebagai tetangga korban untuk meyakinkannya, yang secara kebetulan nama yang digunakan pelaku adalah benar tetangga korban.
Tak lama berselang, korban yang sudah mulai percaya bujuk rayu pelaku, mendapat telepon dari tersangka FY yang mengaku bernama Asiong. Tersangka ini mengaku ingin membeli HP dari korban. Serta menjanjikan bagi korban akan mendapatkan untung yang besar melalui kerja sama tersebut.
Korban yang sudah yakin ini, kemudian menghubungi tersangka MW yang bernama samaran Fadil, seraya mengatakan sudah ada pesanan dari Asiong (FY). Melihat kesempatan ini, MW langsung meminta korban untuk mentransfer uang Rp 39 juta agar barang pesanan dari Asiong bisa segera dikirimkan.
ADVERTISEMENT
“Mendengar ini, korban pun langsung memenuhi permintaan MW, yang benar dia kira tetangganya bernama Fadil. Pengiriman dilakukan dalam 3 tahap, yakni masing-masing Rp 15 juta, Rp 19 juta dan Rp 5 juta ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama tersangka FR.
Begitu proses transfer berhasil dilakukan, pelaku langsung menarik dana dari gerai ATM, selanjutnya memindahbukukan uang tersebut ke rekening lain sesuai perintah MW. Sementara korban, terus menunggu barang pesanannya tak kunjung tiba. Korban akhirnya menyadari kalau dirinya sudah tertipu dan segera melaporkan kejadian itu kepada Polres Lhokseumawe.
Saat konferensi pers, tersangka FR mengaku telah menjalankan penipuan online sejak tahun 2018. Dirinya mengatakan baru menerima uang sebesar Rp 7 juta dari jumlah Rp 39 juta kerugian korban.
ADVERTISEMENT
Selain tersangka FR, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah buku tabungan BRI atas nama FR, 4 slip transfer BRILink, 2 lembar print out buku bank, satu unit HP Vivo dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka FR dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Terkait kejadian ini, polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan sampai mudah percaya oleh bujuk rayu penelepon yang tidak dikenal.
“Modus penipuan online tersebut sudah berlangsung lama, baik melalui telepon, pesan singkat dan lainnya,” kata Ahzan, Waka Polres Lhokseumawe. [] Agus