Pria Aceh Utara Perkosa Perempuan 19 Tahun Usai Minum Obat Kuat

Konten Media Partner
2 Juni 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, berinisial ZA (32 tahun) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan 19 tahun karena tidak sanggup menahan hasrat seksual setelah mengonsumsi obat kuat. Kekerasan seksual ini dilakukan pada awal Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Fauzi menyebut telah menangkap ZA pada Minggu (27/5). Kini dia ditahan di sel Kepolisian Resor Aceh Utara.
“Tersangka sudah menduda tiga tahun, pada saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis yang diperoleh acehkini, Rabu (2/6).
Fauzi menyebut, dalam pemeriksaan awal terungkap bahwa ketika dugaan pemerkosaan itu terjadi, korban baru pertama kali bertemu dengan ZA setelah sepekan berkenalan melalui telepon seluler. “Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” sebutnya. []