Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Unggah Status Facebook Pendaftaran GAM

Konten Media Partner
23 April 2021 14:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memeriksa pria asal Kabupaten Aceh Utara yang mengunggah status Facebook yang mengumumkan bahwa telah dibuka pendaftaran GAM. Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memeriksa pria asal Kabupaten Aceh Utara yang mengunggah status Facebook yang mengumumkan bahwa telah dibuka pendaftaran GAM. Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi dan kini sudah ditahan setelah mengunggah status Facebook yang mengumumkan bahwa telah dibuka pendaftaran GAM. Polisi menyebut GAM yang dimaksud adalah Gerakan Aceh Merdeka.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy menuturkan, pria itu berinisial MJ warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Pria berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap pada Rabu (21/4) di Peureulak, Aceh Timur.
"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif," kata Winardy kepada jurnalis, Jumat (23/4).
Seorang pria di Aceh Utara ditangkap polisi usai unggah status Facebook pendaftaran GAM. Foto: Dok. Polda Aceh
Adapun status yang diunggah adalah: "Mengingat,menimbang,merasakan...karena MoU bin Helsinki....ka innalillahi...memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh....syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra". Status tersebut diunggah di akun Facebook bernama Alu Basoka yang disebut polisi milik MJ.
Polisi menjerat MJ dengan pasal berlapis: Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Gerakan Aceh Merdeka adalah sebuah organisasi yang hendak memisahkan Aceh dari Indonesia. Setelah diproklamasikan pada 1976, perang meletus di Aceh. Pada 2005, GAM menandatangani kesepakatan perdamaian dengan Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia. Perjanjian ini kini dikenal Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.