Pria di Banda Aceh Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Terancam Cambuk 90 Kali

Konten Media Partner
9 Februari 2021 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan pria berinisial RM (23) yang diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan pria berinisial RM (23) yang diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial RM (23 tahun) diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di Kota Banda Aceh, Aceh. Akibat perbuatannya, tersangka asal Kabupaten Bireuen itu terancam hukuman cambuk 90 kali.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha menuturkan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah singgah yang ditempati RM.
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya. Bersama masyarakat, orang tua korban kemudian menangkap dan menyerahkan pelaku ke polisi, pada Selasa (2/2).
Hasil pemeriksaan polisi, diduga RM bukan pertama kali melakukan kejahatan serupa. Dia disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban lain pada 2004 dan 2020. "Namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut," kata Ryan kepada jurnalis, Selasa (9/2).
Kini, RM meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Ia dijerat Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara 90 bulan.
ADVERTISEMENT