Puluhan Knalpot Bising Dihancurkan Pemiliknya Setelah Kena Razia di Lhokseumawe

Konten Media Partner
7 Februari 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia di Lhokseumawe diminta menghancurkan sendiri knalpot bising atau brong miliknya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia di Lhokseumawe diminta menghancurkan sendiri knalpot bising atau brong miliknya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Lhokseumawe memusnahkan puluhan knalpot brong atau racing, Senin (7/1). Pemusnahan knalpot bising itu dilakukan dengan melibatkan pemilik sepeda motor yang terjaring razia. Para pelanggar diminta menghancurkan sendiri knalpotnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilakukan pemusnahan, Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe terlebih dahulu memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot bising.
Setelah diberikan edukasi, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan di halaman belakang Mapolres Lhokseumawe. Pemilik kendaraan diminta melepas sendiri knalpot brong dari sepeda motornya. Mereka juga diminta untuk memusnahkan sendiri knalpot brong miliknya dengan cara memotong-motong menggunakan mesin pemotong.
Pemusnahan knalpot bising atau brong di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/2), dilakukan dengan melibatkan pemilik sepeda motor yang terjaring razia. Foto: Dok. Istimewa
"Penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut," kata Kasatlantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari.
Vifa mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Dirlantas Polda Aceh. "Dalam penertiban Sabtu (5/2/2022) malam kemarin bersama tim gabungan, sebanyak 34 sepeda motor yang terjaring," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan, penggunaan knalpot racing atau brong di jalan raya melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Menurutnya, pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya.
"Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup," ujar Vifa.