news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Qanun Pendidikan Kebencanaan Aceh Selesai, Bakal Jadi Mata Pelajaran di Sekolah

Konten Media Partner
30 Desember 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang paripurna DPR Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang paripurna DPR Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah melakukan paripurna pengesahan sejumlah qanun (Peraturan Daerah-Perda), salah satunya Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan, Rabu (30/12/2020).
ADVERTISEMENT
Rancangan qanun tersebut diselesaikan oleh Komisi V DPR Aceh. “Mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan/atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan,” kata M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh.
Selain itu, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang pendidikan, dari SD sampai perguruan tinggi.
Menurut Falevi, dalam pendapat akhir Gubernur Aceh pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020, dalam rangka persetujuan 8 Rancangan Qanun Aceh, disepakati sejumlah usulan terkait pendanaan. Salah satunya seperti termuat dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3).
Awalnya, inti dari pasal itu menyebutkan: “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah.”
ADVERTISEMENT
Setelah pembahasan bersama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, maka terjadi kesepakatan untuk mengubahnya, sehingga intinya menyebutkan: “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 2% (tiga persen) dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah.”
Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani.
Setelah disahkan, Falevi berharap, Qanun Pendidikan Kebencanaan tersebut dapat segera diimplementasi untuk mendidik generasi penerus Aceh yang siaga dan tangguh bencana.
“Di dalamnya juga sudah ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya, qanun ini dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait,” katanya. []