Ratusan Istri di Aceh Barat Gugat Cerai Suami, Apa Penyebabnya?
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat , mencatat ada 169 kasus istri gugat cerai suami sepanjang tahun 2021 ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen penyebab putusnya hubungan suami-istri itu disebut karena faktor ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Alasannya yang utama karena ekonomi, kalau dipersenkan mencapai 80 persen," kata Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Evi Juismaida, kepada acehkini, Rabu (24/11).
Evi menjelaskan, selain faktor ekonomi, penyebab lainnya karena suami mengonsumsi narkoba dan suami yang meninggalkan istrinya.
Ia mengatakan, sejak Januari hingga November 2021 tercatat ada 230 gugatan perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah Meulaboh. Dari jumlah itu, sebanyak 61 perkara suami gugat cerai istri, sisanya 169 perkara istri yang menggugat cerai suami.
"Lebih banyak perempuan yang mengajukan fasakh," ujar Evi.
Menurutnya, angka pengajuan istri gugat cerai suami terus meningkat selama pandemi COVID-19, faktornya tak lain karena ekonomi. Evi mencontohkan, ada seorang istri yang menggugat cerai suami setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
"Kondisi ini juga ada sangkut pautnya dengan pandemi COVID-19. Kasus terus meningkat dari tahun 2020 yang tercatat hanya 145 istri gugat cerai suaminya," tutur Evi.