Remaja 18 Tahun di Aceh Ditangkap karena Sebar Foto Vulgar Mantan di WhatsApp

Konten Media Partner
22 November 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sebar foto ke media sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sebar foto ke media sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Lhokseumawe di Aceh menangkap seorang remaja berinisial SM yang diduga menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap atas laporan penyebaran foto vulgar milik mantan kekasihnya berinisial AY (18 tahun). SM mengaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati karena ditinggal kekasih.
“Sebelumnya, antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto–foto vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (22/11).
Ia menyebut penyebaran foto vulgar tersebut pertama kali dilakukan SM pada Minggu (15/11/2020). Pelaku mengunggah foto vulgar AY di status media sosial WhatsApp. Saat foto vulgar tersebut diunggah di status WhatsApp, dilihat oleh teman korban dan kemudian saksi memberitahu kepada AY.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
"Saksi memberitahukan kepada korban melalui WhatsApp mengenai kejadian tersebut. Setelah korban mengetahui hal itu, kemudian korban minta tolong kepada saksi menanyakan kepada SM, apa maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut," jelas Eko.
ADVERTISEMENT
"Jawaban tersangka 'sakit dibalas sakit' sembari melakukan pengancaman terhadap saksi," lanjutnya.
Eko mengatakan, perbuatan yang sama kembali dilakukan SM pada hari berikutnya, yaitu (16/11/2020). Tersangka kembali mengunggah foto vulgar mantan kekasihnya di status WhatsApp.
"Lalu korban mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada tersangka. Tersangka menjawab akan membuat korban benar-benar malu disertai ancaman sampai kapanpun SM akan mengganggu korban," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit handphone, akun WhatsApp tersangka dan screenshot isi pesan WhatsApp antara tersangka dan korban.
Atas perbuatan, SM kini mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT