Revisi Qanun Kesehatan, DPR Aceh Bakal Ubah 14 Pasal

Konten Media Partner
30 Agustus 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah sakit Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah sakit Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Qanun Aceh tentang kesehatan saat ini tengah proses revisi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bakal mengubah 14 pasal Qanun Nomor 4 Tahun 2010 itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dalam keterangan pers, Selasa (30/8), mengatakan, selain mengubah 14 pasal, dalam rancangan perubahan bakal ada 2 pasal yang dihapus dan penambahan 4 pasal.
"Qanun Kesehatan (lahir) sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan kekinian," ujarnya.
Komisi V, Senin kemarin, menggelar rapat dengar pendapat umum atas rencana revisi peraturan daerah itu di Kota Lhokseumawe, Aceh. Rapat dipimpin Falevi Kirani dan dihadiri sejumlah anggota Komisi V serta tim pemerintah Aceh.
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani. Foto: Dok. Pribadi
Menurut Falevi, peserta rapat mendukung dan banyak memberikan masukan. Antara lain kebijakan ihwal tenaga medis, pelayanan kesehatan primer, stunting, kesehatan masyarakat, dan layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Masukan akan dipelajari oleh Komisi V DPR Aceh untuk penyempurnaan rancangan qanun ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat di Kota Lhokseumawe dan berbagai pihak lainnya, seperti organisasi terkait kesehatan dan lembaga sipil. []