Revisi Qanun Kesehatan, DPR Aceh Bakal Ubah 14 Pasal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Aceh , M Rizal Falevi Kirani dalam keterangan pers, Selasa (30/8), mengatakan, selain mengubah 14 pasal, dalam rancangan perubahan bakal ada 2 pasal yang dihapus dan penambahan 4 pasal.
"Qanun Kesehatan (lahir) sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan kekinian," ujarnya.
Komisi V, Senin kemarin, menggelar rapat dengar pendapat umum atas rencana revisi peraturan daerah itu di Kota Lhokseumawe, Aceh. Rapat dipimpin Falevi Kirani dan dihadiri sejumlah anggota Komisi V serta tim pemerintah Aceh.
Menurut Falevi, peserta rapat mendukung dan banyak memberikan masukan. Antara lain kebijakan ihwal tenaga medis, pelayanan kesehatan primer, stunting, kesehatan masyarakat, dan layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Masukan akan dipelajari oleh Komisi V DPR Aceh untuk penyempurnaan rancangan qanun ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat di Kota Lhokseumawe dan berbagai pihak lainnya, seperti organisasi terkait kesehatan dan lembaga sipil. []